Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo

Authors

  • Adinda Arisma Wardhani Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Binar Arco Gumilar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Difa Rahmanisful Laili Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Rasyid Fadly Raharjo Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Rasyid Purna Hadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31292/kadaster.v3i1.43

Keywords:

Lahan Sawah Dilindungi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Tanah Sepenggal, Ketahanan Pangan

Abstract

Indonesia's food security faces serious challenges due to declining rice productivity and massive conversion of rice fields. The Protected Rice Fields (Lahan Sawah Dilindungi/LSD) policy under Presidential Regulation No. 59/2019 was designed to address this issue, yet its implementation often lacks synchronization with Regional Spatial Plans (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW). Tanah Sepenggal Sub-district, Bungo Regency, serves as a critical case study due to its role as a rice production center in Jambi Province that is experiencing pressure from land conversion to oil palm plantations. This study aims to: (1) identify spatial discrepancies between LSD and RTRW, (2) analyze differences between actual land use and RTRW designations, and (3) evaluate government efforts to address these mismatches. The research employs a descriptive qualitative method with spatial analysis using GIS overlay techniques of LSD maps, RTRW, and land use maps. Data were obtained from the Bungo Regency Land Office and Agricultural Office. Findings reveal that 76.49% of LSD areas (497.55 Ha) in Tanah Sepenggal align with RTRW as agricultural zones, while 23.51% (152.95 Ha) show inconsistencies, being designated for urban development (21.83%) and river buffer zones (1.69%). Land use analysis indicates only 33.7% of LSD areas remain functional as rice fields, with 66.3% converted to plantations (56.29%) and settlements (1.86%). The LSD-RTRW discrepancies in Tanah Sepenggal stem from weak inter-agency coordination, competing economic interests, and insufficient farmer incentives. Policy recommendations include: (1) RTRW revision based on updated spatial data, (2) economic incentives through Transfer of Development Rights (TDR) schemes, and (3) strengthened monitoring of land conversion. This study emphasizes the necessity of integrating spatial planning policies with sustainable agricultural land protection.

Keywords: Protected Rice Fields, Regional Spatial Planning, Land Use Conversion, Tanah Sepenggal, Food Security

INTISARI

Ketahanan pangan Indonesia menghadapi tantangan serius akibat penurunan produktivitas padi dan alih fungsi lahan sawah yang masif. Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Perpres No. 59/2019 dirancang untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, menjadi studi kasus kritis karena kontribusinya sebagai sentra padi di Provinsi Jambi yang mengalami tekanan alih fungsi lahan ke perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi ketidaksesuaian spasial antara LSD dan RTRW, (2) menganalisis perbedaan penggunaan lahan aktual dengan arahan RTRW, dan (3) mengevaluasi upaya pemerintah dalam mengatasi ketidaksesuaian tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis spasial berbasis overlay peta LSD, RTRW, dan penggunaan tanah di ArcGIS. Data diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo dan Dinas Pertanian. Temuan menunjukkan bahwa 76,49% LSD (497,55 Ha) di Kecamatan Tanah Sepenggal sesuai dengan RTRW sebagai kawasan pertanian, sementara 23,51% (152,95 Ha) tidak sesuai karena termasuk dalam arahan perkotaan (21,83%) dan sempadan sungai (1,69%). Analisis penggunaan tanah mengungkapkan hanya 33,7% LSD yang masih berfungsi sebagai sawah, sedangkan 66,3% telah beralih fungsi menjadi perkebunan (56,29%) dan permukiman (1,86%). Ketidaksesuaian LSD-RTRW di Tanah Sepenggal disebabkan oleh lemahnya koordinasi antarinstansi, dinamika kepentingan ekonomi, dan kurangnya insentif bagi petani. Rekomendasi kebijakan meliputi: (1) revisi RTRW berbasis data spasial terbaru, (2) pemberian insentif ekonomi melalui skema TDR (Transfer Development Right), dan (3) penguatan pengawasan alih fungsi lahan. Studi ini menegaskan perlunya integrasi kebijakan tata ruang dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Kata Kunci: Lahan Sawah Dilindungi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Tanah Sepenggal, Ketahanan Pangan

References

Ariska Sari, M. (2023). Kesesuaian lahan sawah yang dilindungi terhadap rencana detail tata ruang dan dampaknya di kapanewon kasihan kabupaten bantul skripsi.

Arnanto, A., & Larasati, F. (2024). Penilaian Potensi Kerugian Penggunaan Tanah Sawah Berbasis Bidang Tanah di Wilayah Rawan Bencana Longsor Lahan dengan Penginderaan Jauh. Kadaster: Journal of Land Information Technology, 1(2), 120–133. https://doi.org/10.31292/kadaster.v1i2.11

Badan Pusat Statistik. (2023, 3 Agustus). Luas panen dan produksi padi di Indonesia 2022.

Diah NikenSari, & Meta Indah Budhianti. (2022). Lahan Sawah Dilindungi Dikaitkan Dengan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 840–851. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18366

Graha, I. M. S. (2022). Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi (Lsd) Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Jurnal Geo Image, 9(2), 76–81.

Indrayanti, Temy; Prayoga, Adi; Zakky, M. (2024). Penggunaan Alsintan Pada Pertanian Modern Dalam Usahatani Padi Sawah Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Di Kabupaten Tangerang. 30(2), 258–274.

Junef, Mu. (2021). Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Law Enforcement Within The Scope of Spatial Lay-Out for The Purpose Of Sustainable Development). Faksimil, 17(4), 2526438. www.publikasi.unitri.ac.id.

Jarosz, L. (2014). Comparing food security and food sovereignty discourses. Dialogues in Human Geography, 4(2), 168–181. doi:10.1177/2043820614537161

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, 2019.

Prayogo, A., Rifa’i, A., Mutia Rakan, S., & Ningsih, S. (2025). Kesesuaian KDB terhadap RDTRK dan Implikasinya pada Suhu Permukaan Tanah di Kota Sungai Penuh. Kadaster: Journal of Land Information Technology, 2(2), 119–135. https://doi.org/10.31292/kadaster.v2i2.39

Sari, I. N. (2018). Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kabupaten Lamongan. In STPN Press (Vol. 1, Issue 11150331000034).

Susanti, F., Ridha, R., & Widayanti, B. H. (2023). Analisis Kesesuaian Lahan Pertanian dengan Program Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan Dan Inovator Pendidikan, 10(1). https://doi.org/10.29408/jhm.v10i1.24407

Taufik, M. A., & Nurohman. (2018). Konflik kepentingan dalam alih fungsi lahan pertanian. FISIP Universitas Siliwangi.

Untirta. (2021). Analisis Efektivitas Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Yustisia, 10(1), 1–15.

Wulandari, P. (2023). Kesesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Sebagai Bahan Pertimbangan Revisi RTRW Di Kabupaten Buleleng. In STPN Press (Vol. 13, Issue 1).

Downloads

Published

2025-05-16

How to Cite

Arisma Wardhani, A., Arco Gumilar, B., Rahmanisful Laili, D., Fadly Raharjo, R., & Purna Hadi, R. (2025). Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo. Kadaster: Journal of Land Information Technology, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.31292/kadaster.v3i1.43

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.