Peningkatan Kualitas Data Spasial di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap

Authors

  • Rama Jian Adi Saputra Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Tanjung Nugroho Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Susilo Widiyantoro Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Yuli Mardiyono Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Rohmat Junarto Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Eko Suharto Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Suhendro Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Rochmat Martanto Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31292/kadaster.v3i2.55

Keywords:

Peningkatan Kualitas Data Spasial, Dokumen Spasial Pendaftaran Tanah, Pasca PTSL, Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap

Abstract

After the implementation of Complete Systematic Land Registration, more than 80% of land parcels in Kudus Regency had been certified. This achievement became one of the bases for the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to designate Kudus Regency as a target for complete district declaration in 2024. From a geospatial perspective, a complete district requires all registered parcels to be accurately mapped. However, several certified parcels remain unmapped or inaccurately mapped. This study aims to describe the efforts of the Kudus Regency Land Office to improve the spatial data quality of K4 parcels in Undaan District and to analyze the constraints and solutions encountered during implementation. This study used a qualitative descriptive method based on interviews, observation, and document review. The results show that the improvement of K4 spatial data quality after PTSL was carried out through three stages: inventory of PTSL data and spatial document archives, studio-based data improvement at the Land Office and village offices when valid documents were available, and field surveys when parcel verification, identification, or measurement was required. The main constraints included incomplete and inaccurate old spatial documents, K4 parcels overlapping with K3 parcels in the KKP system, and unresolved cases where old documents did not provide sufficient location information. These findings indicate that spatial data quality improvement after PTSL depends not only on digital mapping but also on archive availability, field verification, community knowledge, and institutional coordination.

Keywords: spatial data quality improvement; land registration spatial documents; post-PTSL; K4 parcels; complete district land registration

 

INTISARI

Pasca pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kudus, capaian bidang tanah bersertipikat telah melampaui 80%. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan Kabupaten Kudus sebagai target deklarasi kabupaten lengkap tahun 2024. Secara geospasial, status kabupaten lengkap menuntut seluruh bidang tanah terdaftar telah terpetakan secara benar. Namun, sebagian bidang tanah bersertipikat masih belum terpetakan atau belum tepat posisinya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam meningkatkan kualitas data spasial bidang K4 di Kecamatan Undaan serta menganalisis kendala dan solusi yang ditempuh. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kualitas data spasial K4 pasca PTSL dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu inventarisasi data PTSL dan arsip dokumen spasial, pekerjaan studio di Kantor Pertanahan dan kantor desa ketika dokumen yang tersedia valid, serta survei lapangan ketika diperlukan verifikasi, identifikasi, atau pengukuran bidang tanah. Kendala utama meliputi ketidaklengkapan dan ketidakakuratan dokumen spasial lama, tumpang tindih bidang K4 dengan bidang K3 dalam sistem KKP, serta bidang lama yang tidak diketahui letaknya oleh masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas data spasial pasca PTSL tidak hanya bergantung pada pemetaan digital, tetapi juga pada ketersediaan arsip, verifikasi lapangan, pengetahuan masyarakat, dan koordinasi kelembagaan.

Kata Kunci: Peningkatan Kualitas Data Spasial, Dokumen Spasial Pendaftaran Tanah, Pasca PTSL, Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap

References

Adrian, S. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Agni, O.I.P.K. & Adhim, N. (2023). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Kepastian Hukum PTSL Atas Tanah di Desa Sukatani, Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 6187–6192.

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2424

Agusyanti, C. & Sujianto, S. (2023). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Pekanbaru. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 59–71.

https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1212

Artika, I.G.K. & Utami, W. (2020). Percepatan Pembenahan Data Bidang Tanah Kluster 4 melalui Survei Data Pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(1), 66–79.

https://doi.org/10.31292/jb.v6i1.425

Fadhilla, M. (2024). Analisis Penerapan Metode Peningkatan Kualitas Data Bidang Tanah Kluster 4 di Kantor Pertanahan Kota Kediri. Skripsi STPN Yogyakarta.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4326

Fahruddin, M.F. dan Mujiburohman, D.A. (2024). Pemanfaatan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dalam Peningkatkan Kualitas Data Spasial Pertanahan. Kadaster: Journal of Land Information Technology, 2(2), 35-49.

https://doi.org/10.31292/kadaster.v2i2

Handono, A.B., Suhattanto, M.A., & Nugroho, A. (2020). Strategi Percepatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(3). 120-131.

https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.125

Hidayati, T. & Silviana, A. (2024). Strategi Menuju Kabupaten Lengkap Dengan Terus Mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. UNES Law Review, 6(4), 11300–11310. https://www.reviewunes.com/index.php/law/article/view/2079%0A

Junarta, K. (2021). Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Terdaftar dalam Penyusunan Peta Desa Lengkap (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka). Skripsi STPN Yogyakarta.

Junarto, R. & Suhattanto, M.A. (2022). Kolaborasi Menyelesaikan Ketidaktuntasan Program Strategis Nasional (PTSL-K4) di Masyarakat Melalui Praktik Kerja Lapang (PKL). Widya Bhumi, 2(1), 21–38.

https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.24

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3698

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2019). Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2023). Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2023.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2024). Surat Edaran Dirjen SPPR No. B/UK/05.03 /236/316/VI/2024 tentang Persiapan Deklarasi Kabupaten Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2023). Dashboard PTSL 2023, diakses dari https://ptsl2023-statistik. atrbpn.go.id/Progress/HeaderKantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (2024). Dashboard PTSL 2024, diakses dari https://ptsl2024-statistik. atrbpn.go.id/Progress/HeaderKantah

Khoirunnisa, L.Q. dkk. (2024). Tipologi Permasalahan Kualitas Data Pertanahan PTSL Terintegrasi Tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Kadaster: Journal of Land Information Technology, 2(2), 85-104.

https://doi.org/10.31292/kadaster.v2i2

Lambang, R.P. (2023). Digitalisasi Data Bidang Tanah Untuk Peningkatan Kualitas Data Bidang Tanah Kluster 4 di Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Skripsi STPN Yogyakarta.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4142

Mardhotilah, A. (2024). Strategi Program Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Bidang Tanah Kluster 4 (K4) di Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru dalam Kegiatan Pemeliharaan Data Menuju Kecamatan Lengkap. Skripsi STPN Yogyakarta.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4397

Marni, N. (2015). Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Terdaftar pada Program GeoKKP di Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi STPN Yogyakarta.

https://repository.stpn.ac.id/1026/1/Nordina%20Marni.pdf

Novri, E. (2022). Upaya Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah Kluster 4 Dalam Rangka Mempercepat Perwujudan Desa/Kelurahan Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Skripsi STPN Yogyakarta.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/3872

Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pratama, D.P. (2023). Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah Kluster Empat (K4) Dalam Rangka Mempercepat Perwujudan Kabupaten Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4049

Pratama, R.A. & Santoso, K.B. (2021). Peningkatan Kualitas Data Sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Studi Kasus Kelurahan Komet Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Prosiding FIT ISI, 1, 276–282.

Purba, R.S. & Bandhono, F.A. (2021). Kajian Pemetaan Kelurahan Lengkap Terdaftar Berdasarkan Implementasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Prosiding Forum Ilmiah Tahunan - Ikatan Surveyor Indonesia (FIT-ISI), 1, 53–61.

Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127–141.

https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177

Ramadhan, R.R. (2024). Problematika dan Penyelesaian Kluster 4 Dalam Rangka Menuju Kabupaten Lengkap 2024 di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali. Skripsi STPN Yogyakarta.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4445

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Supardi. (2023). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Wulansari, H., Widiyantoro, S. & Widodo, S. (2024). Problematika dan Upaya Penyelesaian Desa Lengkap di Kabupaten Klaten. Tunas Agraria, 7(1), 102–125. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.278

Yudanto, D.C. & Mujiburohman, D.A. (2024). Peningkatan Kualitas Data Spasial sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Kadaster: Journal of Land Information Technology, 2(1), 1–13.

https://doi.org/10.31292/kadaster.v2i1.28

Yulitasari, I.E. (2023). Evaluasi Peningkatan Kualitas Data Bidang Kluster 4 pada Program Pendaftaran Tanah Kota Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Skripsi STPN Yogyakarta.

http://repository.stpn.ac.id/id/eprint/4090

Downloads

Published

2026-04-28

How to Cite

Jian Adi Saputra, R., Nugroho, T., Widiyantoro, S., Mardiyono, Y., Junarto, R., Suharto, E., … Martanto, R. (2026). Peningkatan Kualitas Data Spasial di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap . Kadaster: Journal of Land Information Technology, 3(2), 20–33. https://doi.org/10.31292/kadaster.v3i2.55

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.