Faktor Penyebab dan Upaya Penyelesaian Klaster 3 Backlog Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

-

Authors

  • Trio Irawan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Tanjung Nugroho Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Yohanes Supama Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Kusmiarto Kusmiarto Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional https://orcid.org/0000-0002-7627-2905
  • Suhendro Suhendro Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Eko Suharto Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Dwi Wulan Titik Andari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31292/kadaster.v3i1.51

Keywords:

Klaster 3 Backlog PTSL , Pola Sebaran K3, Faktor Penyebab K3, Upaya Penyelesaian K3

Abstract

Systematic Complete Land Registration (PTSL) is a national program aimed at accelerating and completing the first-time land registration process simultaneously across Indonesia through the "complete village" concept. All land parcels within a village are measured, followed by clustering based on an analysis of physical and juridical data. This clustering aims to facilitate the handling of each typology of land-related issues. One such cluster is Cluster 3 (K3). The existence of K3 parcels hinders the certificate issuance process. This study aims to identify the characteristics and spatial-temporal distribution of K3 in Tojo Una-Una Regency during the 2018–2023 PTSL period, analyze the causal factors, and examine resolution efforts. The research employs a qualitative method. The results show that K3 consists of two main types: K3.1 and K3.3, with temporal distribution fluctuating between 2018 and 2022. Spatially, K3 distribution is sporadic and found in most PTSL villages. The causes of K3.1 include limited SHAT (land ownership certificate) budget compared to the PBT (parcel mapping) budget, incomplete documents, and the absence of statements regarding outstanding BPHTB/PPh tax obligations. Meanwhile, the causes of K3.3 include limited budget for juridical data collection, instant parcel printing practices, and unclear land ownership. The resolution of K3 is carried out through APBN (state budget) mechanisms by re-designating villages as PTSL targets. However, several challenges hinder the resolution efforts, such as budget limitations, lack of personnel and equipment, and low community participation, resulting in unsatisfactory outcomes.

Keywords: Cluster 3 Backlog in PTSL, K3 Distribution Pattern, K3 Causal Factors, K3 Resolution Efforts

 

INTISARI

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program untuk mempercepat dan menuntaskan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak di seluruh Indonesia dengan konsep desa lengkap. Semua bidang tanah dalam satu desa diukur, kemudian dilakukan klasterisasi bidang-bidang tersebut berdasarkan kajian data fisik dan data yuridis. Klasterisasi ini untuk memudahkan penanganan pada masing-masing tipologi permasalahan bidang tanah. Salah satu klaster adalah Klaster 3 (K3). Adanya bidang tanah K3 menyebabkan terhambatnya proses penerbitan sertipikat. Tujuan penelitian adalah mengetahui karakteristik dan sebaran K3 di Kabupaten Tojo Una-Una pada rentang PTSL 2018-2023, faktor penyebab, dan upaya penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa K3 mempunyai karakteristik K3.1 dan K3.3, dengan sebaran temporal pada rentang PTSL 2018 – 2022 yang sifatnya fluktuatif. Sebaran spasial K3 bersifat sporadis, terdapat di kebanyakan desa PTSL. Penyebab K3.1 adalah terbatasnya anggaran SHAT dibandingkan anggaran PBT, kurang lengkapnya berkas, dan tidak dibuatnya surat pernyataan BPHTB/PPh terhutang. Penyebab K3.3 adalah terbatasnya anggaran pengumpulan data yuridis, praktik mencetak bidang secara instan, dan tidak jelasnya pemilikan tanah. Penyelesaian K3 menggunakan mekanisme APBN dengan menetapkan kembali desa PTSL. Kendala dalam penyelesaian K3 yaitu keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga pelaksana dan peralatan, serta rendahnya partisipasi masyarakat, sehingga hasilnya kurang memuaskan.

Kata Kunci: Klaster 3 Backlog PTSL, Pola Sebaran K3, Faktor Penyebab K3, Upaya Penyelesaian K3

 

References

Badan Standarisasi Nasional (2015) Informasi Geografis – Kualitas Data (SNI: ISO 19157: 2013, IDT). BSN, Jakarta.

Golledge, R.G. (1997) Spatial Behaviour, A Geography Perspective, The Gulford Press.

Harsono, B. (2008) Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid 1. Jakarta: Djambatan.

Infopublik (2022) Kementerian ATR/BPN Cegah Residu Pendaftaran Tanah Lewat Tim Kendali PTSL, diunggah Jumat, 8 April 2022, dilihat pada 2 Maret 2024.

https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/623079/kementerian-atr/bpn-cegah-residu pendaftaran-tanah-lewat-tim-kendali-ptsl.

Kementerian Dalam Negeri (2016) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2017) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2018) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2021) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kementerian Negara Agraria / Badan Pertanahan Nasional (1997) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997: Materi Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2018) Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2018.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2019) Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2020) Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2020.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2021) Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2021.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2022) Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2022.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2023) Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2023.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2018). Dashboard PTSL 2018, diakses dari https://ptsl2018-statistik. atrbpn.go.id/Progress/PtslKantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2019). Dashboard PTSL 2019, diakses dari https://ptsl2019-statistik. atrbpn.go.id/Progress/PtslKantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2020), Dashboard PTSL 2020, diakses dari https://ptsl2020-statistik. atrbpn.go.id/Progress/HeaderKantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2021), Dashboard PTSL 2021, diakses dari https://ptsl2021-statistik. atrbpn.go.id/Progress/HeaderKantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2022), Dashboard PTSL 2022, diakses dari https://ptsl2022-statistik. atrbpn.go.id/Progress/HeaderKantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (2023), Dashboard PTSL 2023, diakses dari https://ptsl2023-statistik. atrbpn.go.id/Progress/HeaderKantah

Kusmiarto, K., Yulfa, A. & Mustofa, F.C. (2018) Model-model Pendekatan Partisipatif dalam Sistem Informasi Geografi. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4 (2), pp. 208-223.

https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.279

Kusmiarto, K.; Sutanta, H. & Aditya, T. (2020) The Level of Community Participation in Land Registration Activities in Indonesia. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6 (1), pp. 42-55.

https://doi.org/10.31292/jb.v6i1.423

Moleong, L. (2005) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Noverius, L. (2021) ‘Kementerian ATR/BPN Targetkan Program PTSL di Seluruh Indonesia Tuntas 2025’, diunggah 16 Agustus 2021, dilihat 22 Agustus 2024.

http://www.kontan.co.id/Kementerian-ATR/BPN-targetkan-program-PTSL-di-seluruh-Indonesia-tuntas-2025.

Nugroho, S.; Imran; Siswoyo; Sabir; Mulyani, R.; Ratode, H.K. & Surahman, Y. (2024) Kedudukan Produk Klaster 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai Produk Pendaftaran Tanah (Studi Kasus PTSL 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah). Jurnal Pertanahan, 14 (1), pp.54-66.

https://doi.org/10.53686/jp.v14i1.249

Nurwiyanti, D. (2021) Keabsahan Validitas Data Hasil Pengecekan Sertipikat Elektronik dan Pengecekan Langsung. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3 (2), pp. 123-137.

https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2416

Parenta, T.P. (2022) Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Klaster 3 dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Dampak dan Upaya Penyelesaiannya di Kabupaten Pati (Skripsi D4), STPN, Yogyakarta.

Permana, G. (2022) Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Klaster 3 dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kudus (Skripsi D4), STPN, Yogyakarta.

Persatuan Bangsa (2023) ‘Penuntasan PTSL Tahun 2023: No Residu’, diunggah 13 November 2023, dilihat pada 4 April 2024.

https://www.persatuanbangsa.com/penuntasan-ptsl-tahun-2023-no-residu.

Purwasari, D.A. (2022) Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Klaster 3 dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Dampak dan Upaya Penyelesaiannya di Kabupaten Magelang (Skripsi D4), STPN, Yogyakarta.

Rahmawati, N. (2022) Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Jurnal Tunas Agraria, 5(2), pp. 127-141.

https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177

Raihan, M. (2023) Penyelesaian Bidang Tanah Klaster 3 Pasca Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Skripsi D4), STPN, Yogyakarta.

Raihan, M.; Pujiriani, D.W. & Puri, W.H. (2023) Kajian Teknis Penyelesaian Residu Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Jurnal Kadaster, 1(1), pp. 33-48.

https://doi.org/10.31292/kadaster.v1i1.9

Republik Indonesia (1960) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.

Republik Indonesia (1997) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia (2018) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Sumaatmadja, N. (1988) Studi Geografi, Suatu Pendekatan dan Analisis Keruangan, Bandung: Alumni.

Sutanjiwo, F.F. (2022) Analisis Klaster 3 dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Semarang (Skripsi D4), STPN, Yogyakarta.

Syaifuddin; Hamire, A. & Dahlan (2013) Hubungan antara Jumlah Penduduk dengan Alih Fungsi Lahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Jurnal Agrisistem, 9(2), pp. 175-176.

https://doi.org/10.35580/jes.v1i2.9060

Tehupeiory, A. (2012) Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Irawan, T., Nugroho, T., Supama, Y., Kusmiarto, K., Suhendro, S., Suharto, E., & Wulan Titik Andari, D. (2025). Faktor Penyebab dan Upaya Penyelesaian Klaster 3 Backlog Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah: -. Kadaster: Journal of Land Information Technology, 3(1), 20–38. https://doi.org/10.31292/kadaster.v3i1.51

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.